Sesungguhnya nikmat dan karunia Allah sangat banyak dan tidak terhingga, di antara nikmat-nikmat tersebut adalah nikmat berupa pakaian yang kita gunakan untuk menutupi aurat kita, menghiasi serta melindungi dari cuaca dingin dan panas.
Berkaitan dengan masalah berpakaian, sesungguhnya agama Islam telah mengajarkan kepada kita adab-adab. Di antara adab tersebut antara lain :
-
Mensyukuri nikmat berupa pakaian.
Allah berfirman (Artinya) :
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” [QS. Al A’raf: 26].
-
Menampakkan kenikmatan yang diberikan oleh Allah berupa pakaian.
Dari Abil Ahwas dari ayahnya berkata: “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan pakaian yang jelek (usang) lalu beliau bertanya, “Apakah engkau memiliki harta?” Aku menjawab: “Ya” Beliau bertanya: “Apa harta yang engkau miliki?” Aku menjawab: “Allah memberiku harta berupa unta, kambing, kuda dan budak,” Beliau bersabda: “jika Allah memberikan engkau harta, maka hendaklah perlihatkan bahwa itu semua adalah nikmat dan karunia-Nya kepadamu.” [HR.Abu Daud No.4063 Ahmad No.15457].
-
Diperbolehkan memakai pakaian yang bagus begitu juga sandal yang bagus.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (Artinya):
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya: “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim no. 91)
-
Tidak boleh memakai baju syuhroh ( tampil beda agar tenar ).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin juga menerangkan dalam Syarhul Mumthi’, beliau berkata:
“Tampil sesuai dengan kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (tampil beda, lain dari yang lain). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat (selama tidak bertentangan dengan Islam), itu terlarang dilakukan.”
Berdasarkan hal itu, apakah yang disunnahkan mengikuti kebiasaan masyarakat lantas memakai pakaian atasan dan bawahan? Jawabannya: “Jika di negeri tersebut yang ada adalah memakai pakaian seperti itu, maka itu bagian dari sunnah. Jika mereka di negeri tersebut tidak mengenalnya bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah.” (Syarhul Mumthi’, 6: 109, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
-
Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai emas dan sutra.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya): “Ini (emas dan sutra) adalah haram atas laki laki dari umatku.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i]
-
Laki-laki tidak diperbolehkan menjulurkan pakaian melewati mata kaki atau isbal.
“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih, yaitu laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)
Adapun untuk wanita disunahkan untuk memanjangakan pakaian nya.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata: “Jika demikian masih tersingkap” Rasulullah menjawab: “Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu.” (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)
-
Memakai pakaian dimulai dari sebelah kanan,dan melepaskan pakaian dimulai dari sebelah kiri.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya.” [HR. Bukhari & Muslim].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian memakai sendal, dahulukan kaki kanan, dan apabila melepas dahulukan kaki kiri. Anggota sebelah kanan lebih didahulukan, dan dilepasnya belakangan.” [HR Bukhari & Muslim]
-
Membaca doa ketika memakai baju baru.
Doa ketika memakai pakaian baru ini seharusnya diamalkan dalam rangka bersyukur kepada Allah.
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ
“Ya Allah, hanya milik-Mu lah segala pujian. Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada-Mu agar memperoleh kebaikan dari pakaian ini dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang diciptakan karenanya.”
-
Tidak boleh menyerupai pakaian lawan jenis.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Al-Bukhari No. 5885)
Wallahu A’lam
***
Komentar Terbaru