Di antara kewajiban seorang muslim adalah meyakini bahwa satu-satunya agama yang diterima oleh Allah hanyalah Islam. Allah berfirman (yang artinya) :
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (Ali-Imran: 19)
Allah juga berfirman (yang artinya) :
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85)
Oleh karena itu merupakan kewajiban seluruh manusia untuk memeluk agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan seluruh agama dan keyakinan selain Islam, jika mereka tidak melakukan hal tersebut maka mereka termasuk dalam golongan orang kafir, dan tempat kembali mereka adalah di neraka jahannam.
Allah berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.”(QS: Al-Bayyinah Ayat: 6)
Meskipun demikian, bukan berarti kita boleh berlaku semena-mena terhadap orang-orang di luar agama Islam. Ketahuilah bahwa agama Islam adalah agama yang sempurna, dalam agama Islam juga diajarkan bagaimana seharusnya kita bermuamalah dengan kaum kafir, apabila kita membaca sejarah kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kita akan mendapati bahwa beliau hidup dan bergaul dengan orang-orang di luar agama Islam dengan sangat baik, maka kita harus mencontoh beliau dalam bermuamalah dengan kaum kafir. Berikut beberapa poin yang berkaitan dengan muamalah dengan kaum kafir :
-
Kita tidak boleh meridhoi dan menyetujui kekafiran mereka, sebab ridho terhadap kekufuran merupakan suatu kekufuran, Allah berfirman (yang artinya) :
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Qs. Al-Mumtahanah: 4)
-
Membenci orang-orang kafir. Namun yang perlu diingat, membenci bukan berarti mendzholimi. Rasulullah membenci kekufuran dan orang-orang kafir, akan tetapi beliau tidak pernah mendzholimi mereka, bahkan beliau bergaul dengan baik. Allah berfirman (yang artinya) :
“Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan, dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu, serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.” (Al-Hujurot: 7)
Ketika Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk mendakwahi ahlul kitab, Rasulullah berpesan kepada Muadz bin Jabal agar tidak mendzholimi mereka, dan beliau mengabarkan bahwa doa orang yang terdzholimi di ijabah Allah.
-
Tidak memberikan Wala` (kesetiaan, loyalitas) dan kecintaan kepada orang kafir.
Allah berfirman (yang artinya) :
“Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapaknya, anaknya, saudaranya atau keluarganya. Mereka itulah orang-orang yang dalam hatinya telah ditanamkan Allah keimanan dan Allah telah menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Lalu dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Merekalah golongan Allah. Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah yang beruntung.” (Al-Mujadillah ayat 22)
-
Bersikap adil dan berbuat baik,
Allah berfirman (yang artinya) :
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” ( Al-Muntahanah: 8 )
Ayat yang mulia ini jelas memperbolehkan kita untuk berlaku adil dan berbuat baik terhadap orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.
-
Mengasihi orang-orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum, seperti memberi makan jika dia lapar, memberi dia minum jika dia haus, mengobati ketika sakit dan semisalnya.
Rasulullah bersabda (yang artinya):
“Para penyayang, pasti disayangi Allah. Maka sayangilah setiap penduduk bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh penghuni langit -yakni para malaikat-.” (HR Abu Daud, Lihat Shahihul jami’ 3522).
-
Tidak menggangu harta, darah serta kehormatan mereka selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Allah berfirman dalam hadist qudsi (yang artinya) :
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan (berlaku) zhalim atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.” ( HR.Muslim )
-
Tidak mendahului orang kafir dalam mengucapkan salam, Rasulullah bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَام…..الخ
“Janganlah kalian memulai salam terhadap Yahudi dan Nashroni.” (HR. Muslim 2167).
عَنْ جَدِّهِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُم
“Jika Ahlul kitab mengucap salam kepada kalian, katakanlah وعليكم .” (HR. Muslim : 2163)
Catatan: Boleh mengucapkan salam pada sekumpulan orang yang di situ berkumpul antara mumslim dan non-muslim asalkan meniatkan salam khusus untuk muslmin saja. (Lihat Al Minhaj Jilid 7 hal 267)
-
Tidak menyerupai mereka, Nabi bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
-
Boleh melakukan jual-beli,pinjam-meminjam,hutang-piutang dan semisal nya dengan orang kafir.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR Al-Bukhari no. 2200)
Dari uraian di atas maka kita mengetahui bahwa agama Islam telah mengatur segala hal di dalam dunia ini, termasuk tata cara bermuamalah dengan orang kafir.
***
Oleh: Ust. Teguh Irfan Atsigah, Lc
(Pengajar Ma’had Abu Hurairah Mataram)
Komentar Terbaru