1. Pertanyaan dari Muh Amiq Elhaq pada 15 September 2008
Asalamu’alaikum
Maaf, sebenarnya Dalam kasus ahmadiyah ini bagaimana? Aapakah dia dikatakan sesat ataukah tidak. terima kasih
Jawaban oleh Ustadz Fakhruddin Abdurrahman, Lc :
Ahmadiyyah adalah golongan sesat yang telah keluar dari Islam, karena mengakui adanya Nabi baru setelah Nabi Muhammad berarti mengingkari firman Allah Ta’la dalam QS. Al-Ahzab : 40
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.“
Selain itu mereka telah berdusta atas nama Allah dengan mengatakan bahwa Allah telah mengutus Nabi baru, padahal Allah tidak pernah menurunkan penjelasan tentang orang tersebut dalam al-Quran maupun melalui lisan Rasul-Nya dalam hadits, malah ayat dan hadits menafikan adanya nabi baru. Allah berfirman tentang orang-orang yg berdusta atas nama Allah dalam QS. Az-Zumar 32:
فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَبَ عَلَى اللَّهِ وَكَذَّبَ بِالصِّدْقِ إِذْ جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahannam tersedia tempat tinggal bagi orang-orang yang kafir?“
2. Pertanyaan dari Idris pada 23 Nopember 2008
Assalamu’alaikum ustaz, saya ingin menanyakan hukum multilefel marketing, gimana pandangan islam tentang usaha ini, jazaa kumullah khairal jazaa
Jawaban oleh Ustadz Fakhruddin Abdurrahman, Lc :
Hukumnya haram karena mengandung ketidak jelasan pembagian keuntungan. Orang yang berada di level paling atas akan mendapatkan keuntungan (dari poin) terbanyak dalam sistim ini, dan untung itu bukan berasal dari jerih payah, akan tetapi diberikan hanya karena ia telah terdaftar lebih dahulu dalam keanggotaan. Seorang anggota jika misalnya telah dapat menggaet anggota lima orang dan tidak bekerja lagi, bisa jadi pada suatu titik tertentu ia hanya dengan ongkang-ongkang kaki mendapatkan keuntungan. Dari sisi mana orang ini dikatakan berhak mendapatkan keuntungan? Bekerja? tentu tidak. Pemodal? Juga tidak. Dia hanya perantara yang tidak berhak mendapatkan keuntungan lebih banyak. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Dan janganlah kalian memamkan harta diantara kalian dengan jalan yang batil.
3. Pertanyaan dari Idris pada 6 Desember 2008
Assalamu,alaikum, ustaz ana mau nanyak hukum jual beli uang seperti penukaran mata uang asing dalam pandangan islam gimana sih, jazaakumullah khairul jazaa
Jawaban oleh Ustadz Fakhruddin Abdurrahman, Lc :
Hukumnya boleh, karena setiap mata uang yang berbeda dianggap sebagai barang ribawi dengan jenis berbeda dan Rasulullah bersabda:
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika barang ribawi ini berbeda jenis maka juallah sekehendakmu jika dilakukan dengan kontan.
Barang ribawi adalah : Emas, perak (termasuk juga uang pada zaman sekarang), tepung, gandum, kurma (termasuk juga bahan makanan pokok di negeri lain seperti beras) dan garam.
Komentar Terbaru