Pada bagian yang ke-2 ini, keindahan amar ma’ruf nahi munkar akan semakin terungkap dengan memahami adab-adab dan kaidah-kaidah penegakannya menurut al-Qur-an dan Sunnah yang shahih, serta contoh penuh hikmah dari Salafush Shalih dalam menerapkannya.

(1) Keikhlasan Niat

Poin pertama ini sudah dibahas mendalam pada edisi sebelumnya. Silahkan merujuk kembali. Namun sebagai tambahan, patut kita renungkan kalimat emas dari Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullaah berikut ini:

“Para penegak amar ma’ruf nahi munkar (harus) meniatkan terwujudnya Ishlaahul Kholq (perbaikan kondisi ummat) dan tegaknya syari’at Allah. Bukan semata-mata menghukum atau membalas pelaku maksiat. Atau hanya sekedar egoisme demi menyelamatkan diri sendiri. (Karena) jika dia hanya meniatkan yang demikian, maka Allah tidak akan menurunkan keberkahan dalam usahanya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar…” [Syarh Riyaadhus Shaalihiin: 1/511-512]

(2) Harus Dengan Ilmu

Dalam kitabnya Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (hal. 433), al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali membawakan sebuah atsar dari Ibnu Mas’ud radhiallaahu’anhu, manakala beliau mendengar seorang laki-laki yang berkata: “Celaka orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak pula melarang dari kemungkaran.” Lantas Ibnu Mas’ud radhiallaahu’anhu berkata:

هَلَكَ مَنْ لَمْ يَعْرِفْ بِقَلْبِهِ الْمَعْرُوْفَ وَالْمُنْكَرَ

“Celaka orang yang tidak mengenal dengan hatinya apa itu yang ma’ruf dan apa itu yang mungkar.” [Riwayat Thabrani dalam al-Kabir: 8564 dengan sanad shahih]

Tidak ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah suatu musibah, namun tidak mengilmui mana yang dikatakan ma’ruf dan mana yang disebut mungkar oleh syari’at adalah musibah yang lebih besar lagi. Karena jika seseorang tidak mengetahui tentang yang ma’ruf, boleh jadi ia akan memerintahkan suatu perkara yang disangkanya ma’ruf padahal hakikatnya mungkar sementara ia tidak tahu. Contohnya adalah amalan-amalan bid’ah. Banyak dianjurkan karena disangka ma’ruf, padahal mungkar di sisi Allah. Alhasil, bukannya memetik pahala yang diharapkan, justru kemurkaan Allah yang didapat. Inilah maksud firman Allah (yang artinya):

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya.” [QS. Al-Kahfi: 103-104]

Demikian pula seseorang harus mengetahui tentang perkara-perkara yang mungkar agar bisa menjauhkan diri dan melarang manusia darinya. Karena boleh jadi seseorang melarang orang dari suatu perkara yang dihalalkan atau dibolehkan (mubah) oleh Allah sementara ia tidak tahu. Sehingga menjadikan hamba-hamba Allah merasa sempit dan berat. [Lih. Syarh Riyaadhus Shaalihiin: 1/509]

Tidak heran jika banyak usaha nahi munkar yang salah sasaran karena tidak didukung ilmu, justru semakin membuat orang lari dari kebenaran.

(3) Nahi munkar Itu Bertingkat

Khusus tentang nahi munkar, Rasulullah pernah bersabda:

مَن رَأَى مِنْكُم مُنْكَرًا فَالْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإيْمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia berusaha mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan yang demikian ini adalah selemah-lemah iman”. [Shahih Muslim no. 49]

Syaikh Shalih Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah menjelaskan hadits tersebut sebagai berikut [Lih. Syarh al-Arba’iin lis Syaikh Shalih Alu Syaikh hal. 375]:

v Bahwa at-Taghyiir bil Yad (mengubah kemungkaran dengan tangan) bersifat wajib jika disertai Qudrah (kemampuan dan kekuasan). Contohnya: kepala rumah tangga atau kepala pemerintahan, mereka wajib mengubah kemungkaran yang terjadi di wilayah kekuasaannya dengan tangan. Jika tidak, maka mereka berdosa.

v Namun jika suatu kemungkaran terjadi di luar wilayah kekuasaan seseorang, maka ini di luar Qudrah, sehingga tidak wajib mengubahnya dengan tangan. Akan tetapi wajib mengingkari kemungkaran dengan lisan, yaitu dengan dakwah dan nasehat. Jika tidak mampu, maka wajib mengingkari dengan hati, yaitu dengan membenci dan tidak ridha dengan kemungkaran tersebut. Tidak ada alasan bagi seorang mukmin untuk tidak bisa mengingkari kemungkaran dengan hati. Karena jika tidak, sungguh keimanannya dalam bahaya yang besar.

v Taghyiirul mungkar (mengubah kemungkaran) dalam hadits tersebut tidak hanya bermakna izaalah (menghilangkan kemungkaran) saja, dalam artian suatu kemungkaran harus benar-benar hilang sehingga barulah nahi munkar dapat dikatakan telah tegak, sama sekali tidak demikian. Sebab Rasulullah r juga memasukkan pengingkaran dengan lisan dan hati sebagai bagian dari taghyiirul mungkar yang disyari’atkan.

v Sarat wajibnya nahi munkar menurut hadits di atas adalah ketika “melihat kemungkaran”. (Jadi tidak boleh nahi munkar yang hanya didasarkan oleh prasangka dan tuduhan atau kabar burung dan desas-desus. Tidak boleh sengaja memata-matai aib orang dengan dalih menegakkan nahi munkar).

v Menurut hadits di atas, yang diubah ketika melihat kemungkaran adalah al-munkar (kemungkarannya). Adapun pelakunya, maka ini perkara yang berbeda. Menyangkut penegakan hukuman. Pembahasannya pun berbeda dan lebih luas.

Empat Tingkatan Nahi munkar

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam bukunya I’laamul Muwaqqi’iin (3/6-7. Cet. Darul Hadits 2004-1425 H) menjelaskan empat tingkatan nahi munkar. Berikut ini adalah intisarinya yang kami ramu dengan penjelasan para ulama lainnya:

Pertama: Nahi munkar disyari’atkan bila mampu mengubah kemungkaran manjadi suatu yang ma’ruf. Dengan kata lain kemungkaran hilang seratus persen dan berganti dengan kebaikan.

Kedua: Nahi munkar tetap disyari’atkan jika mampu mengurangi kemungkaran, sekalipun tidak menghilangkannya secara keseluruhan.

Ketiga: Nahi munkar membutuhkan ijtihad (pengambilan keputusan) seorang yang ‘alim, manakala suatu kemungkaran bila diingkari, diyakini akan menimbulkan kemungkaran lain yang semisal dan sama berat. Dipertimbangkan mana yang lebih mendatangkan maslahat, mengingkari kemungkaran tersebut atau membiarkannya.

Keempat: Nahi munkar menjadi haram untuk ditegakkan jika menyebabkan pelaku kemungkaran justru berbuat kemungkaran yang lebih besar. Dalilnya adalah firman Allah (artinya):

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…” [QS. Al-An’aam: 108]

Di sini Allah melarang orang-orang mukmin mencela sesembahan-sesembahan orang kafir, padahal mereka berhak mendapat celaan (bahkan melenyapkan sesembahan selain Allah termasuk nahi munkar yang besar). Namun itu diharamkan karena dikhawatirkan timbul kemunkaran yang lebih besar, yaitu celaan balik terhadap Allah dari orang-orang kafir.

Ibnul Qayyim membawakan contoh penerapan kaidah ini dengan kisah gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau mengisahkan: “Aku bersama para sahabatku melihat sekumpulan orang (Tartar) di zaman pendudukan Tartar tengah mabuk-mabukan meminum khamr. Maka salah seorang yang bersamaku hendak mengingkari perbuatan mereka. Aku pun mencegah niatnya itu. Aku berkata padanya: ‘Allah mengharamkan khamr karena bisa mencegah dari dzikrullah dan shalat. Sementara bagi orang-orang ini, khamr menjadi pencegah mereka dari berbuat aniaya; membunuh jiwa dan anak-anak kaum muslimin, serta merampas harta mereka.’” [Lih. I’laamul Muwaqqi’iin: 3/6-7. Cet. Darul Hadits 2004-1425 H]

(4) Butuh Sikap Hikmah

Dahulu pernah seorang Badui memasuki Masjid Nabi lalu kencing begitu saja. Para Sahabat hendak memukulnya, namun Nabi mencegah dan malah membiarkan Badui tersebut menyelesaikan hajatnya. Setelah itu barulah Nabi mengajarkan ilmu pada Badui yang jahil tersebut dengan lemah lembut, sehingga ia menerima dengan lapang dada. [Shahih Bukhari]

Di lain kesempatan, pernah Rasulullah melihat salah seorang Sahabatnya memakai cincin emas (emas diharamkan bagi laki-laki). Maka Rasulullah segera melepaskan cincin tersebut lalu membuangnya. Sahabat tersebut dengan kekuatan imannya tidak mengambil cincin tersebut (sekalipun boleh untuk dijual, dan diambil hasilnya). [Lih. Shahih Muslim: 2090]

Dari dua kisah tersebut, tampak jelas sikap hikmah yang diterapkan Rasulullah berbeda-beda sesuai keadaan obyek nahi munkar. Terhadap mereka yang melakukan kemungkaran dari kalangan orang yang tidak mengerti, beliau bersikap lembut, namun terhadap Sahabat yang mengetahui hukum, beliau bersikap keras dan tegas.

Namun sekali lagi perlu dicatat, bahwa praktek penegakan had (hukuman atas tindak kejahatan) dan sikap keras Rasulullah dalam hal nahi munkar dimungkinkan karena posisi beliau sebagai ulil amri yang memiliki wewenang dan Qudrah.

(5) Menimbang Maslahat & Mafsadat

Rasulullah pernah bekata ‘Aisyah radhiallahu’anha (artinya): “Wahai ‘Aisyah, seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan masa jahiliyah, niscaya aku akan memerintahkan untuk memugar bagunan Ka’bah. Aku akan masukkan bagian bagunan (Hijr Isma’il) yang telah dikeluarkan dari Ka’bah. Aku akan tempelkan ke bumi (tidak tinggi dasar pintunya) dan membuat dua pintu untuk Ka’bah, satu pintu Timur, dan satu pintu Barat. Sehingga aku kembalikan Ka’bah sesuai pondasi yang dibangun oleh (Nabi) Ibrahim.” [Shahih Bukhari: 1586]

Rasulullah mengurungkan niat untuk memugar bagunan Ka’bah yang tidak sesuai lagi dengan aslinya, karena khawatir penduduk Makkah yang baru saja memeluk Islam akan kembali kafir karena kesalahpahman mereka.

Hadits ini dijadikan dasar kaidah yang sangat penting oleh para ulama dalam mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar. Yaitu; jika mafsadat (keburukan) yang ditimbulkan lebih besar daripada maslahatnya (kebaikannya), maka disyari’atkan untuk menunda atau tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sekali lagi inilah keindahan amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam. Wallaahua’laam

Disusun oleh: Redaksi al-Hujjah

Maraji’:

Ilaamul Muwaqqi’iin

Syarh Riyaadhus Shaalihiin

-Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah

-Shahih Bukhari, dll.